Syarat & Ketentuan Keanggotaan KOPKAKA
1. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
- Koperasi: Merujuk pada Koperasi Karya Kagum Abadi (KOPKAKA).
- Anggota: Individu yang telah terdaftar dan disetujui keanggotaannya oleh Koperasi.
- Simpanan Pokok: Simpanan yang dibayarkan sekali saat menjadi anggota.
- Simpanan Wajib: Simpanan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.
2. Keanggotaan
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk umum. Calon anggota wajib mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan valid, serta melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota:
- Memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota.
- Mengajukan pendapat, saran, dan usul untuk kemajuan Koperasi.
- Memanfaatkan produk dan layanan Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan partisipasi anggota.
Kewajiban Anggota:
- Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai ketentuan.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Koperasi.
- Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan Koperasi.
- Menjaga nama baik dan kerahasiaan data Koperasi.
4. Aturan Simpanan Anggota
Simpanan anggota merupakan modal utama Koperasi dan terdiri dari beberapa jenis dengan aturan yang berbeda:
Simpanan Pokok
Rp 100.000
Dibayar satu kali saat mendaftar sebagai tanda kepemilikan.
Simpanan Wajib
Rp 100.000
Dibayar rutin setiap bulan untuk memperkuat modal bersama.
Simpanan Sukarela
Fleksibel
Jumlah dan waktu setoran tidak ditentukan, seperti menabung.
Ketentuan Penarikan Simpanan
Simpanan Pokok
Hanya dapat ditarik saat anggota mengundurkan diri dari keanggotaan.
Tidak dapat ditarik selama aktif
Simpanan Wajib
Akumulasi simpanan dapat ditarik saat anggota mengundurkan diri dari keanggotaan.
Tidak dapat ditarik selama aktif
Simpanan Sukarela
Dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dapat ditarik kapan saja
Penting: Untuk semua jenis penarikan simpanan, dana akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar atas nama anggota. Pastikan data rekening bank Anda di profil anggota sudah benar dan sesuai dengan nama Anda untuk kelancaran proses.
5. Aturan Pinjaman Anggota
Untuk menjaga kesehatan keuangan bersama, Koperasi menetapkan aturan pinjaman sebagai berikut:
- Plafon (batas maksimal) pinjaman yang dapat diajukan oleh anggota adalah sebesar 1.5 kali (150%) dari total simpanan yang dimiliki (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib + Simpanan Sukarela).
- Anggota tidak dapat mengajukan pinjaman baru apabila masih memiliki pinjaman lain yang sedang berjalan (aktif) dan belum lunas.
- Suku bunga dan tenor pinjaman ditetapkan berdasarkan jenis produk pinjaman yang dipilih dan disetujui oleh Koperasi.
- Khusus untuk anggota individual (umum), pengajuan pinjaman wajib menyertakan jaminan berharga (contoh: BPKB Kendaraan, Sertifikat Rumah/Tanah) yang akan dinilai oleh Koperasi.
- Pencairan dana pinjaman akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar atas nama anggota. Anggota wajib memastikan data rekening bank di profil sudah benar dan valid.
6. Aturan Belanja & Unit Usaha
Anggota dapat memanfaatkan unit usaha Koperasi (KOPKAKA STORE) dengan metode pembayaran potong gaji, yang diatur sebagai berikut:
- Pembelian dengan metode potong gaji dianggap sebagai fasilitas kredit yang menggunakan plafon pinjaman anggota.
- Total belanja dengan potong gaji tidak dapat melebihi sisa plafon pinjaman yang tersedia (Plafon maksimal dikurangi total pinjaman aktif).
- Anggota wajib memastikan memiliki sisa plafon yang cukup sebelum melakukan transaksi belanja dengan metode potong gaji.
7. Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila anggota: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
8. Lain-lain
Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Pengurus Koperasi untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Setiap perubahan akan diinformasikan kepada seluruh anggota.